Eminem Gugat Meta: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik Senilai Triliunan Rupiah

Eminem, melalui perusahaan musiknya, Eight Mile Style, melayangkan gugatan hukum terhadap raksasa teknologi, Meta. Gugatan ini terkait dugaan penggunaan ratusan lagu Eminem tanpa izin yang sah di berbagai platform milik Meta.

Eight Mile Style menuding Meta telah mendistribusikan sekitar 243 lagu Eminem di platform seperti Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp. Lagu-lagu tersebut hadir dalam pustaka musik yang memungkinkan pengguna untuk menggunakannya sebagai latar musik di fitur Reels dan audio asli. Akibatnya, karya Eminem tersebar luas dan digunakan dalam jutaan video yang diunggah oleh pengguna.

Perusahaan musik tersebut memperkirakan kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp1,7 triliun. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar untuk setiap lagu di setiap platform Meta.

Eight Mile Style mengklaim bahwa Meta sempat berupaya menjalin kerjasama dengan Audiam, sebuah sistem pengelolaan royalti digital. Namun, kesepakatan lisensi tidak pernah terwujud, sehingga penggunaan musik Eminem dianggap ilegal.

Dalam dokumen pengadilan, Meta dituduh melakukan pelanggaran hak cipta secara besar-besaran dan dengan sengaja. Perusahaan Mark Zuckerberg tersebut diduga membiarkan konten yang menggunakan musik tanpa izin terus tersedia dan digunakan secara bebas oleh penggunanya.

Beberapa lagu Eminem, termasuk "Lose Yourself," dilaporkan telah dihapus setelah adanya keluhan. Namun, versi instrumental dan sampel dari sejumlah lagu masih beredar di platform Meta.

Eight Mile Style menuntut ganti rugi yang nyata, kompensasi atas keuntungan yang hilang, serta perintah pengadilan untuk melarang penggunaan musik Eminem tanpa izin di masa depan. Meta sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.

Terlepas dari kasus ini, Eminem baru saja meraih dua penghargaan di American Music Awards 2025, termasuk untuk album terbarunya, "The Death Of Slim Shady (Coup De GrĂ¢ce)."

Scroll to Top