Larangan Perjalanan Terbaru AS Berlaku: Dampak pada Pengungsi dan Imigrasi

Mulai Senin, 9 Juni 2025, larangan perjalanan baru yang dikeluarkan oleh Presiden AS, Donald Trump, resmi diberlakukan. Kebijakan ini melarang warga negara dari 12 negara memasuki wilayah Amerika Serikat.

Larangan ini mencakup warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Akibatnya, perjalanan dari negara-negara tersebut ke AS menjadi sangat terbatas.

Selain larangan penuh, pembatasan sebagian juga diterapkan bagi para pelancong dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Meskipun demikian, beberapa jenis visa kerja sementara dari negara-negara ini masih akan diizinkan.

Langkah ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap jalur pengungsi dan memperketat aturan imigrasi. Pemerintahan Trump terus memperluas tindakan keras terhadap imigran ilegal yang berusaha masuk ke AS. Gedung Putih menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan nasional.

Scroll to Top