Dua WNI Diamankan di Los Angeles Terkait Kebijakan Imigrasi AS

Gelombang demonstrasi yang melanda Los Angeles, Amerika Serikat, sebagai respons terhadap kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump, turut menyeret dua warga negara Indonesia (WNI). Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi penahanan kedua WNI tersebut akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Yudha Nugraha, menyatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles telah menerima informasi mengenai penahanan dua WNI dalam operasi penegakan hukum imigrasi.

Identitas kedua WNI tersebut adalah seorang wanita berinisial ESS (53) dan seorang pria berinisial CT (48). ESS ditahan karena status ilegalnya, sementara CT ditangkap karena catatan pelanggaran narkotika dan masuk ke negara secara ilegal.

Saat ini, KJRI Los Angeles tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memberikan pendampingan kekonsuleran kepada kedua WNI yang bersangkutan.

Pemerintah Indonesia juga terus memantau perkembangan situasi di Los Angeles dengan seksama. Imbauan telah disampaikan kepada WNI yang berada di AS untuk menghindari keramaian dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan risiko.

Bagi WNI yang berencana melakukan perjalanan ke AS, pemerintah mengingatkan untuk memastikan visa yang digunakan valid dan sesuai dengan tujuan kunjungan, serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di bandara AS.

Aksi protes terhadap kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump di Los Angeles semakin memanas, yang mengakibatkan pengerahan 2.000 pasukan Garda Nasional untuk meredam demonstrasi. Langkah ini diambil untuk mengatasi "pelanggaran hukum" yang terjadi setelah protes yang terkadang disertai kekerasan.

Scroll to Top