Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan bagian dari upaya mitigasi yang dilakukan oleh kementeriannya saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tujuannya adalah untuk menekan potensi learning loss atau hilangnya pembelajaran.

"Kemendikbudristek berupaya melakukan mitigasi secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss bisa kita tekan," ujar Nadiem dalam konferensi pers pada hari Selasa, 10 Juni.

Selama periode tersebut, Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun. Selain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK ini juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru, tenaga pendidikan, serta pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Nadiem mengklaim bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan selama masa jabatannya didasarkan pada asas transparansi, keadilan, dan itikad baik. Ia juga menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," tegasnya.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Menurut keterangan dari Kejagung, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan, dengan skenario seolah-olah dibutuhkan laptop dengan basis sistem Chrome (Chromebook).

Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Anggaran untuk pengadaan Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.

Scroll to Top