Anggota DPR Soroti Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah Akibat Kuota Internet Hangus

Jakarta – Praktik kuota internet hangus yang merugikan pelanggan menjadi sorotan tajam dari anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi. Ia menyoroti potensi kerugian negara yang fantastis akibat praktik tersebut, yang menurut data Indonesian Audit Watch (IAW) bisa mencapai Rp 63 triliun setiap tahunnya.

Okta menilai bahwa praktik bisnis yang membiarkan kuota internet yang sudah dibayar pelanggan lenyap begitu saja bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi. Ia menyatakan keprihatinannya atas temuan ini, menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh dihilangkan tanpa pertanggungjawaban. "Negara tidak boleh diam," tegasnya.

Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap pengelolaan kuota internet oleh operator seluler, terutama yang berada di bawah naungan BUMN. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui ke mana kuota yang tidak terpakai itu dialokasikan dan bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.

Lebih jauh, Okta juga menyerukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta menyelidiki potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam praktik ini. Data menunjukkan bahwa praktik kuota hangus ini telah berlangsung sejak tahun 2009, membuka celah bagi penyimpangan sistemik yang merugikan negara. "Ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas," serunya.

Sebagai solusi jangka panjang, Okta mengusulkan regulasi yang mewajibkan operator seluler untuk menyediakan fitur rollover kuota, yaitu mekanisme yang memungkinkan kuota yang tidak terpakai untuk dialihkan ke bulan berikutnya. Ia menekankan bahwa hak masyarakat tidak boleh terus dikorbankan demi keuntungan sepihak.

Komisi I DPR, menurut Okta, akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari pengawasan parlemen terhadap sektor komunikasi digital, demi memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan tata kelola industri berjalan dengan adil dan transparan.

Scroll to Top