Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 untuk membantu meringankan beban finansial pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Jika Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, informasi ini sangat penting untuk Anda!
Kabar baiknya, pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Anda tidak perlu repot datang ke kantor atau menghubungi call center. Cukup akses link resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda bisa langsung memeriksa data penerima BSU secara akurat.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerimaan BSU Anda:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada halaman utama, cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Isi formulir dengan data diri Anda secara lengkap dan benar:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
BSU 2025 diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025.
- Menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan (atau sesuai UMK wilayah).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan (prioritas).
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan:
Besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (periode Juni dan Juli 2025). Namun, pencairan akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
Waspada Penipuan!
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk selalu waspada terhadap informasi BSU yang berasal dari sumber selain situs resmi. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bank Penyalur BSU:
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu:
- BNI
- BRI
- BTN
- Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Informasi Lebih Lanjut:
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Petugas siap membantu menjawab pertanyaan Anda terkait BSU dan ketenagakerjaan lainnya.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh bantuan langsung tunai sebagai dukungan ekonomi. Segera cek status Anda melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.