Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Lindungi Surga Terumbu Karang

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa pencabutan IUP telah melalui pertimbangan matang dan persetujuan langsung dari Presiden.

Keputusan ini diambil di tengah polemik yang berkembang terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Data dari Kementerian ESDM menunjukkan lima perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut. Dua perusahaan, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), memegang izin dari Pemerintah Pusat. Sementara tiga lainnya, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat).

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebelumnya telah menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan dari penambangan nikel. Ia menyebutkan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan, padahal 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi. Burdam mengaku tidak dapat berbuat banyak karena kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di tangan pemerintah pusat.

Aksi protes juga dilakukan oleh aktivis Greenpeace Indonesia dan pemuda Papua, yang menyampaikan aspirasi mereka menolak pertambangan nikel di Raja Ampat saat acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025. Mereka membentangkan spanduk dan menerbangkan banner yang menekankan dampak buruk pertambangan nikel terhadap kehidupan dan lingkungan Raja Ampat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menemukan pelanggaran serius dalam kegiatan pertambangan nikel oleh empat perusahaan, yaitu PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2025.

Keputusan Prabowo ini menjadi angin segar bagi upaya pelestarian lingkungan di Raja Ampat. Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat mengklaim tidak menemukan masalah signifikan dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut, berdasarkan kunjungan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lokasi pertambangan. Namun, temuan KLHK dan tekanan publik akhirnya mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Scroll to Top