Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo terus bergulir. Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Ade Darmawan hadir sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporannya. Pihak kepolisian membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Dalam keterangannya, Ade Darmawan menjelaskan bahwa pemanggilannya kali ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan laporan dari Polres Metro Jaksel ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Ade Darmawan belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik. Namun, ia menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Ia berpendapat, dengan telah diperiksanya sejumlah saksi, Polda Metro Jaya seharusnya sudah dapat melakukan gelar perkara.
"Saya minta kepada Polda Metro Jaya untuk segera memerintahkan ini naik sidik," tegas Ade Darmawan. Ia menambahkan bahwa laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi juga telah melalui proses pemeriksaan, sehingga seharusnya sudah dapat dilanjutkan ke tahap gelar perkara tanpa penundaan.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan beberapa pihak lain dilaporkan oleh Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei lalu. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Selain laporan dari Peradi Bersatu, Presiden Jokowi juga telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam laporannya, Jokowi menyertakan 24 objek media sosial sebagai barang bukti.