Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang berminat memiliki barang-barang elektronik, khususnya telepon genggam, dengan harga yang menarik.
Salah satu barang yang paling menarik perhatian adalah iPhone 13 Pro Max yang ditawarkan dengan harga limit Rp 8.819.000. Selain itu, tersedia juga Samsung Z Fold 3 dengan harga limit Rp 4.554.000. Berbagai model iPhone lainnya, mulai dari iPhone 13 hingga iPhone 11, turut meramaikan daftar lelang dengan harga yang bervariasi.
Lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025, secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemenang lelang diharapkan segera melunasi pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman.
Daftar Telepon Genggam yang Dilelang:
- 2 unit Oppo dengan harga limit Rp 153.000
- 1 unit iPhone 13 Pro dengan harga limit Rp 7.738.000
- 1 unit iPhone XR dengan harga limit Rp 2.676.000
- 1 unit Samsung Z Fold 3 dengan harga limit Rp 4.554.000
- 1 unit Samsung Galaxy A53 dengan harga limit Rp 1.219.000
- 1 unit Samsung Galaxy Z Fold 3 dan Redmi Note 9 Pro dengan harga limit Rp 5.464.000
- 1 unit iPhone 13 Pro dengan harga limit Rp 8.498.000
- 1 unit iPhone 12 Pro Max dengan harga limit Rp 7.103.000
- 1 unit Samsung dengan harga limit Rp 2.912.000
- 1 unit Samsung Galaxy Note 20 dengan harga limit Rp 3.451.000
- 1 unit iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp 8.819.000
- 1 unit iPhone 11 Pro dan 1 unit Oppo dengan harga limit Rp 5.855.000
- 1 unit Apple dengan harga limit Rp 685.000
- 1 paket berisi 12 telepon genggam rusak berat dengan harga limit Rp 192.000
Panduan Singkat Cara Mengikuti Lelang KPK:
- Registrasi Akun: Buat akun di situs lelang.go.id.
- Pilih Objek Lelang: Cari dan pilih barang yang diminati.
- Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan, maksimal sehari sebelum lelang.
- Ikuti Lelang Online: Partisipasi dalam lelang daring sesuai jadwal di situs lelang.
- Pembayaran dan Pengambilan Barang: Jika menang, segera lunasi pembayaran dan ambil barang sesuai prosedur.
Untuk informasi lebih detail dan menghindari kendala teknis atau administratif, peserta diimbau untuk membaca seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi KPK atau KPKNL. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!