Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat Demi Kelestarian Lingkungan

Jakarta – Kabar baik bagi kelestarian Raja Ampat! Pemerintah secara resmi membatalkan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan tersebut, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan kawasan konservasi yang sangat berharga itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan di balik pencabutan izin ini. Hasil evaluasi menunjukkan adanya dampak negatif terhadap lingkungan, pertimbangan teknis terkait dengan masuknya wilayah tambang ke dalam kawasan geopark, serta aspirasi dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

"Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan lingkungan, teknis, serta masukan dari berbagai pihak," ujar Menteri ESDM.

Presiden telah menginstruksikan pengawasan yang ketat terhadap operasional pertambangan yang masih berjalan. Pemerintah akan memastikan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dilaksanakan dengan seksama, reklamasi dilakukan dengan benar, dan tidak ada kerusakan pada terumbu karang.

Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan awal tahun 2025. Pemerintah telah bekerja keras dalam melakukan penataan sektor pertambangan secara sistematis dan menyeluruh.

Pemerintah memastikan bahwa keempat perusahaan tambang tersebut tidak akan lagi melakukan kegiatan produksi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen AMDAL.

Dengan pencabutan IUP ini, pemerintah berharap dapat menghilangkan keraguan dan informasi yang tidak akurat. Tindakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan sektor pertambangan yang berkelanjutan, dengan mengutamakan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Scroll to Top