Konflik Hak Cipta ‘Nuansa Bening’: Vidi Aldiano Digugat Miliaran Rupiah

Kasus gugatan hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano tengah menjadi perbincangan hangat. Dua pencipta lagu legendaris, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Persoalan ini bermula dari album debut Vidi pada tahun 2008. Keenan Nasution merasa namanya tidak dicantumkan sebagai pencipta lagu "Nuansa Bening". Justru, VA Records tertera sebagai penulis lagu. Putra Keenan, Daryl Nasution, menyatakan bahwa pencantuman nama VA Records memungkinkan label tersebut mengklaim royalti penuh atas lagu tersebut, yang seharusnya menjadi hak pencipta asli.

Daryl menegaskan bahwa VA Records menarik royalti atas karya yang bukan ciptaannya. Pihak Keenan Nasution mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tanpa hasil, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.

Hingga kini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Namun, unggahan bernada emosional di akun X miliknya pada 9 Juni 2025 menarik perhatian. Meskipun unggahan tersebut terkait promosi drama musikal "Keluarga Cemara", banyak warganet memberikan dukungan moral kepada Vidi.

Keenan Nasution mengungkapkan bahwa perwakilan Vidi Aldiano baru menghubunginya pada tahun 2024, padahal lagu ciptaannya telah dinyanyikan Vidi sejak 2008. Saat itu, tim Vidi menawarkan uang sebagai tanda terima kasih atas izin penggunaan lagu, namun ditolak oleh Keenan.

Keenan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang apresiasi terhadap pencipta lagu. Ia menyayangkan sikap Vidi yang tidak memberikan apresiasi langsung.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik hak cipta di industri musik Indonesia. Sebelumnya, Rian D’Masiv telah mengingatkan pentingnya menghargai hak cipta sejak awal tahun 2024.

Scroll to Top