Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap TikTok dan Tokopedia terkait potensi praktik monopoli. Keputusan ini diambil setelah Majelis KPPU menemukan adanya penolakan terhadap sejumlah usulan yang diajukan oleh investigator KPPU.
"Majelis Komisi menilai TikTok dan Tokopedia menolak beberapa usulan persetujuan bersyarat beserta jangka waktu pelaksanaannya, yang sebelumnya diajukan oleh investigator," ujar Ketua Majelis Budi Joyo Santoso dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Sidang lanjutan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam dari kedua perusahaan. Sesuai dengan peraturan KPPU, pemeriksaan mendalam akan dijadwalkan untuk mendapatkan penjelasan terkait waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat.
Sidang pemeriksaan akan digelar pada 17 Juni 2025, pukul 09.30 WIB. Agenda utama adalah memeriksa TikTok dan Tokopedia.
Dalam sidang sebelumnya, TikTok membantah keras tudingan praktik monopoli pasca-akuisisi Tokopedia. Kuasa Hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menyatakan bahwa seluruh praktik penjualan di platform mereka telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi isu strategi penjualan dengan praktik pengikatan layanan (tying dan bundling), TikTok menegaskan bahwa pengguna tetap memiliki kebebasan dalam memilih metode pembayaran dan logistik. Promosi yang diberikan tidak mengikat, melainkan memberikan opsi kepada pengguna.
"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan praktik ini, selaras dengan larangan praktik tying dan bundling," tegas Farid.
TikTok juga menampik adanya pembatasan bagi pemilik akun TikTok Shop untuk berpromosi di platform e-commerce lain. Menurut mereka, pengguna bebas membagikan konten dan mempromosikan produk di platform lain, asalkan mematuhi pedoman, aturan, dan peraturan perundangan yang berlaku. TikTok mengklaim telah mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.