Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Kejagung Buka Peluang Investigasi, 4 IUP Dicabut

Polemik seputar aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menarik perhatian serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan tindak pidana, asalkan ada laporan yang masuk.

Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan eksploitasi kawasan Raja Ampat oleh aktivitas pertambangan. Menurutnya, laporan pengaduan sangat penting sebagai dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelitian dan pengecekan terhadap fakta di lapangan. Laporan tersebut akan menjadi pintu masuk bagi pengusutan dugaan pelanggaran.

Pemerintah sendiri telah mengambil tindakan tegas terkait aktivitas penambangan nikel ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan bahwa Presiden telah memerintahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Menteri ESDM menjelaskan alasan di balik pencabutan izin tersebut. Pertama, keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Presiden sendiri telah memimpin rapat terbatas yang membahas masalah ini.

Kedua, lokasi keempat tambang yang izinnya dicabut berada di dalam kawasan Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin-izin tersebut diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat. Pemerintah berpendapat bahwa kawasan ini perlu dilindungi demi kelestarian biota laut. Presiden memiliki visi untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga merekomendasikan pencabutan izin keempat tambang tersebut karena berada di dalam Geopark Raja Ampat. Keputusan pencabutan ini merupakan hasil rapat terbatas dan saran dari pemerintah daerah.

Scroll to Top