Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Terancam Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Jakarta – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, hari ini diagendakan untuk memberikan keterangan terkait laporan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Laporan ini berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Roy Suryo bersama tiga orang lainnya dilaporkan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan tudingan tidak berdasar terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Namun, Ade Darmawan mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah dialihkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemindahan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat progres penanganan di Polres Metro Jakarta Selatan dianggap sudah cukup baik.

"Kami berharap kepolisian dapat segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ade. Ia juga mendesak agar Roy Suryo dan pihak-pihak terkait segera dipanggil dan diperiksa untuk mempercepat proses hukum.

Ade menambahkan, seluruh laporan terkait tudingan serupa di berbagai Polres juga ditarik dan dipusatkan penanganannya di Polda Metro Jaya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Kasus ini bermula dari laporan Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu terhadap empat orang atas dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi. Selain Roy Suryo, nama-nama lain yang dilaporkan termasuk ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum.

Scroll to Top