Fintech P2P lending, Investree Radhika Jaya (Investree), secara resmi dibubarkan. Pengumuman pembubaran ini disampaikan melalui laman resmi Investree.
Sehubungan dengan pembubaran Investree, para pihak yang berkepentingan, termasuk para pemberi pinjaman (lender), diimbau untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis beserta bukti pendukung yang sah kepada tim likuidasi yang telah ditunjuk.
Batas waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman. Pengajuan dapat dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional), mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di alamat Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Selain itu, tagihan juga dapat diajukan melalui email [email protected].
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi kepada seluruh masyarakat dan undangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Investree, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembubaran ini menyusul keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 14 Maret 2025, dimana para pemegang saham menyetujui pembubaran dan likuidasi Investree. Tim likuidator yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 akibat permasalahan gagal bayar yang berkepanjangan. Pencabutan izin usaha ini mengharuskan Investree untuk membentuk tim likuidasi.
Sementara itu, OJK terus melakukan pencarian terhadap mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK telah bekerja sama dengan Polri untuk mengajukan permohonan red notice ke Interpol dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).