Izin Tambang Raja Ampat Dicabut: DPR Minta Investigasi Pemberi Izin, Kerusakan Lingkungan Terungkap

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak agar pihak yang mengeluarkan izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, segera diinvestigasi. Menurutnya, aktivitas pertambangan di sana mengancam keberlangsungan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat setempat.

"Bukan hanya perusahaan tambang yang harus bertanggung jawab. Pihak-pihak yang memberikan izin tambang di pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi undang-undang juga harus diperiksa. Ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan mengabaikan kepentingan rakyat," tegas Daniel Johan.

Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan nikel. Laporan menunjukkan sekitar 500 hektare hutan dan vegetasi alami telah ditebang di tiga pulau kecil di Raja Ampat untuk keperluan pertambangan.

"Masyarakat Raja Ampat adalah penjaga alam sekaligus pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, menjadi sumber ekonomi masyarakat, bukan sekadar objek konservasi. Tambang, dengan dalih hilirisasi, justru merusak ekosistem dan kehidupan lokal," tambahnya.

Daniel Johan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin tambang empat perusahaan. Tindakan ini menunjukkan bahwa suara penolakan masyarakat Raja Ampat didengar oleh pemerintah.

"Geopark Raja Ampat terlalu berharga bagi Indonesia dan dunia. Keuntungan dari tambang tidak sebanding dengan hilangnya keindahan dan kekayaan sumber daya hayati yang ada. Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mewujudkan harapan rakyat," jelasnya.

Ia menekankan bahwa negara seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan investasi yang merusak lingkungan.

"Menteri ESDM Pak Bahlil menjabat setelah izin tambang diterbitkan. Ini adalah kesempatan baginya untuk mencabut IUP secara permanen, menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan, bukan hanya pembekuan sementara," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat:

  1. PT Anugerah Surya Pratama
  2. PT Nurham
  3. PT Mulia Raymond Perkasa
  4. PT Kawei Sejahtera Mining

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan temuan di empat wilayah pertambangan di Raja Ampat. Di Pulau Manuran yang dikelola PT ASP, terindikasi adanya kerusakan lingkungan.

"Pulau ini kecil, hanya 743 hektare. Jika dieksploitasi, pemulihannya akan sulit karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini menjadi perhatian kami untuk melakukan review dokumen lingkungan," kata Hanif.

Persetujuan lingkungan untuk PT ASP dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat, namun hingga kini dokumen tersebut belum sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Menteri LH menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, di mana terlihat kekeruhan di bibir pantai akibat jebolnya settling pond atau kolam pengendapan di pertambangan yang mencemari pantai.

"Saat pengawasan, memang terjadi kejadian settling pond jebol yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang tinggi. Perusahaan harus bertanggung jawab atas konsekuensi ini," ujar Menteri Hanif.

Scroll to Top