Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai mendalami dugaan tindak pidana terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Saat ini, kami belum bisa memberikan pernyataan detail karena masih dalam tahap penyelidikan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, di Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Nunung menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

Menurut Nunung, aktivitas pertambangan umumnya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Namun, ia menekankan pentingnya reklamasi sebagai upaya pemulihan ekosistem. "Setiap aktivitas pertambangan pasti berpotensi merusak lingkungan. Oleh karena itu, ada kewajiban bagi pengusaha untuk melakukan reklamasi dengan jaminan yang sesuai," jelasnya.

Penyelidikan ini berkaitan dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut oleh pemerintah. "Benar, penyelidikan ini terkait dengan empat IUP yang dicabut. Pulau Gag akan kami telaah lebih lanjut," ungkap Nunung.

Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pencabutan empat izin tambang tersebut adalah karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, lokasi tambang berada di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat dan izin dikeluarkan sebelum penerapan Geopark Raja Ampat. "Keputusan ini juga merupakan hasil rapat terbatas dan saran dari pemerintah daerah," tambah Bahlil.

Scroll to Top