Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan adanya disparitas harga beras yang signifikan di berbagai wilayah Indonesia. Terutama di wilayah Indonesia Timur (Zona 3), harga beras melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Menurut data BPS, kenaikan harga beras tertinggi terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, mencapai Rp 54.772/kg. Kabupaten Puncak dan Pegunungan Bintang menyusul dengan harga masing-masing Rp 45.000/kg dan Rp 40.000/kg. Kondisi ini sangat kontras dengan HET beras medium di Zona 3 sebesar Rp 13.500/kg dan beras premium Rp 15.800/kg. Zona 3 meliputi wilayah Maluku, Papua, dan sekitarnya.
Sementara itu, Zona 1 juga mengalami kenaikan harga beras sebesar 0,72% pada minggu pertama Juni 2025 dibandingkan akhir Mei 2025. Meskipun demikian, rata-rata harga beras di Zona 1 masih berada dalam rentang HET, yaitu Rp 14.126/kg. Zona 1 mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Beberapa daerah di Zona 1 juga mencatatkan kenaikan harga beras yang signifikan, seperti Kabupaten Wakatobi (Rp 17.455/kg), Kabupaten Buton Utara (Rp 16.863/kg), dan beberapa kabupaten lainnya di Sulawesi Utara. Bahkan, Jakarta Timur (Rp 15.843/kg), Jakarta Utara (Rp 15.755/kg), Lampung (Rp 15.748/kg), dan Surabaya (Rp 15.729/kg) turut mengalami kenaikan harga beras. Sebagai perbandingan, HET beras medium di Zona 1 adalah Rp 12.500/kg dan premium Rp 14.900/kg.
Di Zona 2, harga rata-rata beras masih berada dalam rentang HET, dengan kenaikan sebesar 0,29% pada minggu pertama Juni 2025. Harga beras tertinggi di Zona 2 tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu, mencapai Rp 18.082/kg. HET beras medium di Zona 2 adalah Rp 13.100/kg dan premium Rp 15.400/kg. Zona 2 meliputi Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
BPS menegaskan bahwa perhitungan rata-rata harga beras mencakup harga beras medium dan premium. Kenaikan harga ini menjadi perhatian serius mengingat beras merupakan komoditas pokok bagi masyarakat Indonesia.