Investree Resmi Dibubarkan: Lender Diberi Waktu Ajukan Tagihan, Mantan CEO Jadi Buronan

Kasus gagal bayar yang melanda perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P) Investree menemui titik akhir. Perusahaan kini resmi dibubarkan dan memasuki tahap likuidasi yang ditangani oleh tim khusus.

Proses Likuidasi Dimulai

Investree telah mengumumkan pembubaran perusahaan dan dimulainya proses likuidasi. Bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan Investree, termasuk para pemberi pinjaman (lender), diimbau untuk mengajukan tagihan secara tertulis beserta bukti pendukung kepada tim likuidasi yang telah dibentuk.

Batas waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tagihan dapat diajukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB ke alamat kantor tim likuidasi di Jakarta Selatan atau melalui email.

Pembubaran Investree diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025, di mana seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran dan likuidasi perusahaan.

Awal Mula Kasus Gagal Bayar

Kasus gagal bayar Investree terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah lender yang merasa dirugikan. Setidaknya 16 lender mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para lender mengeluhkan dana mereka yang belum kembali selama berbulan-bulan bahkan tahunan. Meskipun ada cicilan pembayaran, nilainya sangat kecil dan tidak sepadan dengan total dana yang dipinjamkan.

Mantan CEO Jadi Tersangka dan Buron

Pihak kepolisian menetapkan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian. Adrian dianggap bertanggung jawab atas kebijakan yang menyebabkan gagal bayar.

Karena dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum, Adrian Gunadi dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga Adrian berada di luar negeri dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

Izin Usaha Dicabut

OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, serta kinerja perusahaan yang memburuk.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, sebelum akhirnya mencabut izin usaha perusahaan.

Scroll to Top