Polemik Reseller Internet Ilegal di Bengkayang: Diskominfo Angkat Bicara

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang menggelar rapat koordinasi virtual pada 10 Februari 2025, membahas penindakan layanan internet ilegal yang marak di Kecamatan Teriak. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Monitor Kelas II Pontianak, Telkom Indonesia Cabang Bengkayang, Dinas PUPR, Satpol PP, dan Bapperida Kabupaten Bengkayang.

Dalam rapat tersebut, Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dari Balai Monitor Kelas II Pontianak memaparkan pengawasan dan penindakan hukum terkait SFR. Ikbal Mawaldi, Ketua Tim Penertiban, menjelaskan bahwa penggunaan SFR harus sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan. Izin penggunaan SFR dikeluarkan oleh Menteri Kominfo melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), atau Izin Kelas.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa penyidikan dan penindakan tindak pidana telekomunikasi merupakan wewenang penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Telekomunikasi. Diskominfo Kabupaten Bengkayang hanya berperan menyampaikan laporan dan keluhan masyarakat tentang ISP ilegal kepada Balai Monitor Kelas II Pontianak.

Kabid Informatika Diskominfo Kabupaten Bengkayang, Napoleon Togu Simatupang, mengimbau masyarakat yang menemukan aktivitas internet ilegal atau menjadi korban reseller internet ilegal untuk melapor ke kepolisian setempat atau Balai Monitor Kelas II Pontianak melalui berbagai kanal pengaduan yang disediakan DJPPI Kominfo.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan Diskominfo tutup mata terkait aktivitas reseller internet ilegal. Beliau menekankan bahwa penindakan internet ilegal merupakan kewenangan Balai Monitor, bukan Diskominfo.

Terkait pemberitaan tersebut, Ucok P. Hasugian juga memberikan tanggapan yang kemudian memicu kontroversi. Beliau menyayangkan pemberitaan yang tidak divalidasi terlebih dahulu ke Diskominfo. Beliau berharap agar penulisan berita dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari pembaca yang memahami aturan.

Scroll to Top