Musisi Ahmad Dhani ikut angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution, pencipta lagu Nuansa Bening, kepada penyanyi Vidi Aldiano. Menurut Dhani, penyelesaian masalah ini harus berlandaskan hukum yang berlaku.
"UU sudah ada, kita tidak bisa menafsirkan UU, hanya hakim yang berwenang. Setahu saya, bunyi UU nya begitu, satu pelanggaran Rp 500 juta," tegas Dhani di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Dhani juga menanggapi hubungan antara Keenan Nasution dan ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, terkait izin penggunaan lagu tersebut. Harry Kiss diketahui telah meminta izin kepada Keenan Nasution untuk merilis ulang lagu Nuansa Bening versi Vidi Aldiano, dan keduanya memiliki hubungan baik.
"Hukum tidak mengenal sahabat atau keluarga. Dulu saya juga pernah berselisih dengan Maia soal harta gono gini," imbuh Dhani.
Dalam gugatannya, Keenan Nasution menuntut denda sebesar Rp 500 juta untuk setiap penampilan Vidi Aldiano yang membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Total denda yang dituntut mencapai Rp 24,5 miliar, yang dihitung dari 31 penampilan. Selain itu, Keenan juga mempermasalahkan penghilangan nama Rudi Pekerti sebagai salah satu pencipta lagu Nuansa Bening.
Ahmad Dhani berpendapat bahwa tuntutan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia bahkan mengaitkan kasus ini dengan gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo.
"UU itu satu pelanggaran Rp 500 juta. Kasus Ari Bias ke Agnez jadi Rp 1,5 miliar kan," pungkas Ahmad Dhani.