Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke AS: Kebijakan Imigrasi Trump Diperketat!

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi memperketat kebijakan imigrasi yang berimbas pada larangan masuk bagi warga dari 12 negara tertentu. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada hari Senin, diklaim Trump sebagai upaya untuk mencegah masuknya "teroris asing" ke AS. Menurutnya, negara-negara ini terbukti memiliki catatan menampung teroris dalam jumlah signifikan, serta tingkat pelanggaran visa yang tinggi.

Mayoritas negara yang terkena dampak berasal dari kawasan Afrika dan Timur Tengah, termasuk salah satu negara tetangga Indonesia.

Inilah daftar 12 negara yang warganya dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat:

  1. Afghanistan
  2. Myanmar
  3. Chad
  4. Republik Kongo
  5. Guinea Ekuatorial
  6. Eritrea
  7. Haiti
  8. Iran
  9. Libya
  10. Somalia
  11. Sudan
  12. Yaman

Dari daftar tersebut, Myanmar menjadi negara yang paling dekat secara geografis dengan Indonesia. Selain 12 negara tersebut, Trump juga memperketat aturan masuk bagi warga dari tujuh negara lainnya.

Ketujuh negara itu meliputi: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Kebijakan baru ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Presiden Chad, Mahamat Idriss Deby Itno, bahkan menyatakan akan memberikan balasan atas kebijakan tersebut. Ia menginstruksikan perwakilan diplomatik Chad di AS untuk menghentikan penerbitan visa bagi warga Amerika.

"Chad mungkin tidak memiliki pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan, tetapi Chad memiliki harga diri dan kebanggaan," tegas Itno.

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ro Khanna, juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan baru pemerintahan Trump ini. Ia menyatakan keprihatinannya dan menyebut larangan tersebut sebagai tindakan "kejam dan inkonstitusional," menekankan hak setiap orang untuk mencari suaka.

Scroll to Top