Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: UGM Tak Perlu Terlalu Jauh Terlibat

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, berpendapat bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) sebaiknya tidak terlalu dalam mencampuri urusan terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, UGM hanya perlu memberikan klarifikasi sebatas kapasitasnya sebagai penerbit ijazah.

Mahfud menjelaskan, fokus utama UGM adalah memberikan keterangan resmi bahwa ijazah atas nama Joko Widodo memang pernah dikeluarkan oleh universitas tersebut pada tahun yang bersangkutan. Mengenai keberadaan ijazah tersebut saat ini, Mahfud menilai itu menjadi ranah penjelasan dari Presiden Jokowi sendiri.

"UGM cukup menegaskan bahwa mereka telah menerbitkan ijazah tersebut," ujar Mahfud. "Selanjutnya, menjadi tanggung jawab Pak Jokowi untuk menjelaskan kepada publik mengapa ijazah tersebut hilang atau bagaimana pun keadaannya."

Mahfud juga memahami mengapa publik kembali mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, terutama dalam konteks transparansi informasi publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengakses dokumen-dokumen penting demi keterbukaan. Ia merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk meminta akses informasi. Jika ada penolakan, mekanisme pengadilan melalui Komisi Informasi dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa informasi.

Isu mengenai ijazah Jokowi kembali mencuat di media sosial dan telah menjadi objek gugatan hukum beberapa kali sebelumnya. Namun, dalam setiap gugatan tersebut, pihak Jokowi selalu memenangkan perkara.

UGM melalui Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, telah menegaskan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. Sigit menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni UGM yang aktif dalam kegiatan mahasiswa dan menyelesaikan studinya dengan baik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu ijazah palsu untuk membuktikan klaim mereka. Mereka menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan tuduhan tersebut merupakan berita bohong. Kuasa hukum menekankan bahwa dalam hukum, pihak yang menuduh memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya.

Scroll to Top