Bank Dunia baru saja menaikkan standar garis kemiskinan global dengan menggunakan purchasing power parity (PPP) 2021, menggantikan standar sebelumnya yaitu PPP 2017. Perubahan ini berdampak signifikan terhadap perhitungan angka kemiskinan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kenaikan standar ini meliputi tiga tingkatan garis kemiskinan. Tingkat kemiskinan ekstrem naik dari US$2,15 menjadi US$3 per kapita per hari. Untuk negara berpendapatan menengah ke bawah (LMIC), standar naik dari US$3,65 menjadi US$4,20 per kapita per hari. Sementara itu, untuk negara berpendapatan menengah ke atas (UMIC), garis kemiskinan meningkat dari US$6,85 menjadi US$8,30 per kapita per hari.
Menurut laporan Bank Dunia, penerapan PPP 2021 secara langsung merevisi garis kemiskinan global. Akibatnya, angka kemiskinan di Indonesia mengalami lonjakan signifikan.
Sebelumnya, pada April 2025, dengan menggunakan standar US$ PPP 2017, Bank Dunia mencatat ada 171,8 juta warga Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Ini berarti sekitar 60,3 persen dari total populasi Indonesia pada tahun 2024 (285,1 juta jiwa) berada dalam kategori miskin.
Setelah penerapan standar baru, angka kemiskinan membengkak menjadi 68,25 persen dari total populasi pada tahun 2024. Dengan demikian, diperkirakan ada sekitar 194,58 juta orang miskin di Indonesia pada tahun ini. Terjadi peningkatan sekitar 22,78 juta orang miskin hanya dalam kurun waktu dua bulan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi perbedaan angka kemiskinan yang signifikan ini. BPS berpendapat bahwa setiap negara sebaiknya menghitung garis kemiskinan nasional masing-masing, yang disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi ekonomi dan sosial masing-masing negara.
BPS mengklaim bahwa garis kemiskinan yang mereka hitung telah mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Garis Kemiskinan BPS dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang dikumpulkan dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Sebagai contoh, garis kemiskinan nasional per kapita tercatat Rp595.242 per bulan pada September 2024. BPS juga menekankan bahwa garis kemiskinan berbeda untuk setiap provinsi. Di DKI Jakarta, misalnya, garis kemiskinan per kapita pada September 2024 adalah Rp846.085 per bulan.