Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, ternyata sudah berlangsung lama. Pemerintah mengungkapkan bahwa akar masalah ini sudah ada sejak tahun 1928.
Sengketa batas wilayah bukan hanya terjadi di antara kedua provinsi ini. Di seluruh Indonesia, terdapat ratusan kasus serupa yang belum terselesaikan. Dari puluhan ribu desa, hanya sebagian kecil yang batas wilayahnya sudah final secara hukum.
Penyelesaian batas wilayah krusial karena berkaitan dengan kepastian hukum, perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), perencanaan tata ruang, dan pembangunan. Ketidakjelasan batas dapat menimbulkan masalah hukum, misalnya jika pembangunan dilakukan di wilayah sengketa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025.
Pemerintah terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah ini. Kepmendagri yang ada telah melalui kajian mendalam, termasuk melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat.
Keputusan ini menegaskan batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, namun batas lautnya belum mencapai titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan batas laut diserahkan kepada pemerintah pusat.
Penegasan nama wilayah telah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih terus berjalan. Pemerintah menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku.