Tiga Tersangka Penggelapan Aset Perusahaan Internet di Gorontalo Diciduk Polisi

Tim gabungan Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam penggelapan aset milik sebuah perusahaan penyedia layanan internet. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahaan tersebut.

Kasus ini bermula dari kerjasama sewa lahan antara perusahaan internet dengan salah satu tersangka yang dimulai sejak Maret 2024. Lahan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan tiang jaringan internet. Namun, saat tim perusahaan melakukan pengecekan pada 28 Mei 2025, ditemukan bahwa jumlah tiang yang tersisa jauh lebih sedikit dari yang seharusnya. Perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.473.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat, yaitu NT, SH, dan II. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SH di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo, sementara II diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana di sekitar mereka. Kepolisian akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional.

Scroll to Top