Prabowo Subianto Gelontorkan Rp430 Miliar untuk Diskon PPN Tiket Pesawat

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp430 miliar untuk memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi masyarakat yang membeli tiket pesawat. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban biaya perjalanan udara dan mendorong sektor pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa program diskon PPN ini telah berjalan sejak 5 Juni 2025. Pemerintah akan menanggung 6% PPN dari total 11% yang seharusnya dibebankan pada tiket pesawat selama periode dua bulan, hingga 31 Juli 2025.

Langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Dengan adanya diskon ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% untuk setiap penerbangan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membuat harga tiket pesawat kelas ekonomi menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Ketentuan mengenai diskon PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Juni 2025.

Menko Airlangga optimis bahwa diskon tiket pesawat kelas ekonomi ini akan meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode Juni-Juli 2025. Peningkatan aktivitas masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata di seluruh Indonesia.

Berikut adalah rincian mengenai diskon PPN untuk tiket pesawat:

  • Berlaku khusus untuk kelas ekonomi
  • Periode pembelian tiket: 5 Juni hingga 31 Juli 2025
  • Periode penerbangan: 5 Juni hingga 31 Juli 2025
Scroll to Top