Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim telah menunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
Pihak dokter Reza Gladys memutuskan untuk tidak menghadirkan kliennya pada sidang kali ini. Kuasa hukum beralasan, kehadiran dokter Reza saat ini tidak akan efektif. Namun, mereka menegaskan kesiapan kliennya untuk hadir dalam mediasi, asalkan Nikita Mirzani juga menunjukkan komitmen yang sama.
"Pada saat mediasi, dokter Reza pasti akan kami hadirkan jika Nikita juga hadir," ujar kuasa hukum dokter Reza Gladys.
Tim kuasa hukum menekankan pentingnya kehadiran langsung dari kedua belah pihak agar mediasi dapat berjalan optimal. Mereka berpendapat, komunikasi langsung antara pihak yang bersengketa akan lebih efektif dibandingkan hanya melalui kuasa hukum masing-masing.
Pihak Reza Gladys menegaskan, kliennya siap hadir di persidangan jika Nikita Mirzani juga turut hadir. "Jika Nikita datang, dokter Reza dan dokter Mufid juga akan hadir untuk berdiskusi mencari solusi damai," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya tergantung pada izin dari Rutan Pondok Bambu, tempat Nikita ditahan.
"Jika diharuskan hadir namun tidak memungkinkan, keputusan akan diserahkan kepada hakim mediator," ujar Fahmi Bachmid.
Jika kehadiran fisik tidak memungkinkan, Nikita Mirzani akan mengikuti mediasi melalui panggilan video. "Mekanismenya adalah dengan mengajukan izin ke Rutan," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani menggugat dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, atas dugaan wanprestasi senilai Rp 100 miliar. Gugatan ini didasarkan pada kejadian November 2024 lalu, saat dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk mereview produk skincare-nya dengan imbalan Rp 4 miliar.