Konflik wilayah administrasi yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang resmi menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman. Menurutnya, langkah Kemendagri ini sangat diperlukan mengingat sengketa tersebut telah berlangsung puluhan tahun.
Arman menekankan pentingnya Kemendagri dalam memastikan tata kelola dan pembangunan yang jelas di keempat pulau tersebut. Tanpa kepastian dari pemerintah pusat, pembangunan akan terhambat dan tata kelola menjadi tidak efektif. "Keputusan ini memberikan kejelasan terkait bagaimana pembangunan akan dijalankan di pulau-pulau tersebut," ujarnya.
KPPOD juga mengapresiasi pendekatan Kemendagri dalam menangani konflik ini selama satu dekade terakhir. Pendekatan yang melibatkan survei lapangan dan kajian mendalam menjadi dasar pengambilan keputusan. Hasil penilaian menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif lebih tepat berada di bawah kewenangan Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Kemendagri ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Empat pulau tersebut kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Meskipun demikian, keputusan ini memicu berbagai reaksi, terutama dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemprov Sumut berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri.