Kasus Korupsi TVRI Kepri: Direktur Umum Jadi Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022 yang bernilai fantastis, mencapai Rp10 miliar. Terbaru, Kejati Kepri menetapkan MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

MTR diduga kuat memainkan peran kunci dalam mengatur jalannya proyek, mulai dari perencanaan hingga penunjukan kontraktor pelaksana. Lebih lanjut, penyidik menduga MTR turut menikmati aliran dana hasil korupsi pembangunan kantor dan studio TVRI yang berlokasi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Tindakan koruptif ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10 miliar.

Sebelum menjerat MTR, Kejati Kepri telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah HT, Direktur PT Tambaria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut; serta AT, yang berperan sebagai konsultan perencana dari PT Daava Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Kepri berhasil menyita sejumlah uang tunai sebesar SGD45 ribu atau setara dengan Rp527 juta dari tangan tersangka HT. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Kepri dalam mengungkap dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Penetapan tersangka terhadap MTR merupakan kelanjutan dari perkara yang telah disidangkan sebelumnya," ujar perwakilan Kejati Kepri. Hal ini menegaskan bahwa kasus korupsi TVRI Kepri ini masih terus bergulir dan kemungkinan akan ada perkembangan baru di masa mendatang.

Scroll to Top