Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami sosok yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Penyidik Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, untuk mengungkap hal ini.
Hingga saat ini, penyidik belum memastikan apakah wewenang KPA dalam proyek tersebut berada di tingkat direktur jenderal atau langsung di bawah menteri.
Besaran kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan.
Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan perangkat TIK berupa laptop dengan alasan teknologi pendidikan.
Kajian tersebut menghasilkan skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome, yaitu Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus ini.
Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan bagian dari upaya mitigasi selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kemendikbudristek berupaya melakukan mitigasi secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran dapat ditekan.