Palembang – Peltu Yun Henry Lubis, seorang anggota TNI, menjalani sidang perdana terkait keterlibatannya dalam kasus perjudian sabung ayam. Fakta mengejutkan terungkap di persidangan, yakni adanya pertemuan antara Peltu Lubis dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, untuk membahas pembukaan arena judi sabung ayam tersebut.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025), dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari. Oditur CHK Darwin Butar-Butar membacakan dakwaan yang menyebut Peltu Yun Hery Lubis sebagai pemilik arena sabung ayam.
Menurut dakwaan, Peltu Lubis sempat menemui AKP Anumerta Lusiyanto sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Minggu (16/3/2025), untuk meminta izin membuka arena sabung ayam. Izin tersebut diberikan oleh Kapolsek dengan catatan tidak boleh ada keributan.
Peltu Lubis didakwa melanggar Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Oditur Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian.
Setelah dakwaan dibacakan, Hakim Ketua Endah Wulandari menanyakan kepada terdakwa apakah ia mengajukan eksepsi atau menerima dakwaan tersebut. Peltu Yun Hery Lubis menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.