Mantan bintang drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diduga menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk bersedekah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut keterangan kepolisian, aksi tersebut dilakukan sehari sebelum Lebaran dengan cara memasukkan uang palsu ke kotak amal masjid. Pengakuan ini muncul setelah Sekar Arum ditangkap di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan, pada tanggal 2 April lalu, atas dugaan mengedarkan uang palsu.
Pihak berwajib saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut pengakuan Sekar Arum. Dia mengaku mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk beramal adalah palsu dan mendapatkannya dari seorang teman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum atas dugaan mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sekar Arum dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.