Isu mengenai luas minimal rumah subsidi kembali mencuat. Kali ini, nama bos Lippo Group, James Riady, disebut-sebut sebagai tokoh yang mengusulkan penurunan standar luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari sebelumnya 21 meter persegi.
Kabar ini bermula dari pertemuan yang digelar usai rapat dengan Komisi V DPR di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada akhir Mei lalu. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, perwakilan DJKN, Himbara, asosiasi pengembang properti, Mendagri Tito Karnavian, serta Mochtar Riady dan James Riady dari Lippo Group. Agenda utama adalah membahas dan mencari solusi terkait rumah subsidi.
Ketua Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, mengungkapkan bahwa James Riady mempresentasikan tiga opsi ide terkait luas minimal rumah dan tanah dalam pertemuan tersebut. Salah satu usulan yang disampaikan adalah rumah seluas 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
Senada dengan Syawali, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, membenarkan bahwa James Riady memberikan beberapa usulan terkait rumah subsidi, termasuk opsi rumah dengan luasan lahan 25 hingga 30 meter persegi.
Namun, James Riady membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut justru datang dari kementerian, dengan tujuan mencari solusi yang lebih terjangkau. "Bukan dari kita," tegasnya.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, James Riady diundang untuk memberikan masukan karena dianggap memiliki pengalaman dengan desain rumah kecil, meskipun belum pernah terlibat dalam program FLPP. Sri Haryati menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap semua masukan, dan James Riady hanyalah salah satu dari sekian banyak pihak yang dimintai pendapat.