Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) sedang menyelesaikan finalisasi aturan terkait pemanfaatan frekuensi 1.4 GHz. Tujuannya adalah mewujudkan layanan internet terjangkau dengan kecepatan mencapai 100 Mbps, yang dibanderol sekitar Rp 100 ribu.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio Kominfo menyampaikan bahwa saat ini fokusnya adalah merampungkan aspek regulasi. Hal ini agar proses lelang frekuensi tersebut dapat segera dilaksanakan.
Kominfo juga berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan berbagai pihak terkait, termasuk operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP). Tujuannya adalah memastikan penggunaan spektrum yang selaras secara nasional.
Frekuensi 1.4 GHz merupakan bagian penting dari peta jalan spektrum nasional, yang juga mencakup frekuensi 700 MHz dan 2.6 GHz. Pembahasan roadmap ini perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pelaku industri.
Sesuai arahan Menteri Kominfo, proses konsolidasi industri terus berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan komersial sebelum regulasi diluncurkan secara resmi.
Targetnya, peluncuran regulasi ini tetap berada dalam koridor kuartal kedua tahun ini.