Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Pengecekan

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Penerima BSU 2025 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Berikut adalah kriteria lengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Upah bulanan maksimal Rp 3.500.000.
  • Tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi pekerja dengan upah di atas Rp 3.500.000, syarat upah maksimum adalah sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Besaran dan Cara Pencairan BSU 2025

Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 600.000. Proses pencairan akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Kapan BSU 2025 Cair?

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU 2025 akan dimulai pada bulan Juni 2025. Pekerja diimbau untuk melakukan pengecekan status secara berkala.

Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025

Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui dua cara:

1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email).
  • Pastikan nomor HP dan email aktif untuk menerima informasi penyaluran.
  • Klik "Lanjutkan" dan ikuti proses hingga selesai.

2. Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO):

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Cari informasi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" dan klik.
  • Lengkapi data diri yang diminta (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email).
  • Pastikan nomor HP dan email aktif.
  • Klik "Lanjutkan" dan ikuti instruksi selanjutnya.

Dengan informasi yang akurat dan proses pengecekan yang mudah, diharapkan BSU 2025 dapat tersalurkan dengan efektif dan membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.

Scroll to Top