Sengketa 4 Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Berseteru: DPR Turun Tangan

Persoalan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus bergulir. Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, menegaskan keyakinannya bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

Nasir Djamil mempertanyakan validitas dokumentasi yang menjadi dasar penetapan kepemilikan pulau. Ia mendesak Pemerintah Daerah Aceh untuk segera mengambil langkah strategis demi mengembalikan empat pulau yang saat ini secara administratif diakui sebagai wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal ini memerlukan respons yang efektif dan implementatif dari Aceh.

Saat ini, status administratif keempat pulau tersebut berada di bawah Sumatera Utara. Namun, Nasir Djamil melihat adanya celah hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengajukan klaim kembali. Ia menyoroti masih banyaknya permasalahan terkait batas wilayah, baik di darat maupun di laut.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, Nasir Djamil mengusulkan pembentukan badan otoritas yang berwenang mengukur batas wilayah. Ia juga menawarkan peran wakil rakyat sebagai fasilitator dan mediator. Selain itu, ia mengusulkan mengundang ahli atau narasumber independen yang kompeten di bidang tersebut untuk memberikan solusi yang objektif.

Nasir Djamil juga mendorong DPR RI dan DPD RI untuk menghadirkan narasumber kredibel dan berkompeten saat membahas isu ini bersama Gubernur Aceh.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara melalui Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penetapan status administrasi ini didasarkan pada hasil survei langsung ke pulau-pulau tersebut yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Survei tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual dan validasi data.

Scroll to Top