Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan melalui China! Per tanggal hari ini, Badan Imigrasi Nasional China (NIA) mengumumkan bahwa WNI kini dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk transit hingga 240 jam, atau setara dengan 10 hari, di Negeri Tirai Bambu.
Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang warganya berhak memanfaatkan kebijakan ini. Negara-negara lain yang masuk dalam daftar antara lain Rusia dan Inggris. Syaratnya cukup mudah: WNI hanya perlu menunjukkan dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku serta tiket penerbangan lanjutan yang sudah dikonfirmasi tanggal dan tempat duduknya ke negara atau wilayah ketiga.
Kesempatan ini membuka pintu bagi WNI untuk menjelajahi 60 pelabuhan terbuka di 24 provinsi, daerah otonom, dan kota-kota yang berada di bawah pemerintahan pusat, seperti Beijing dan Shanghai. Selama masa transit bebas visa, WNI bebas melakukan berbagai kegiatan seperti berwisata, berbisnis, melakukan kunjungan pertukaran, atau menjenguk keluarga.
Perlu diingat, kebijakan ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti bekerja, belajar, atau melakukan peliputan berita. Untuk kegiatan tersebut, WNI tetap memerlukan persetujuan dan visa yang sesuai.
Kebijakan bebas visa transit ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan China untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional. Langkah ini juga menandai komitmen China untuk mempererat kerja sama regional dengan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Diharapkan kebijakan ini dapat memperkuat hubungan bilateral, mempermudah perdagangan dan investasi, serta mempromosikan pertukaran budaya dan saling pengertian antara kedua negara.
NIA berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan imigrasi dan menyempurnakan kebijakan yang mempermudah proses masuk dan keluar bagi para imigran. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi warga negara asing yang ingin belajar, bekerja, dan menetap di China.