Menkes Dukung Co-Payment Asuransi Kesehatan: Mendorong Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan menanggung minimal 10% dari total klaim yang diajukan atau dikenal dengan istilah co-payment. Aturan ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Menkes Budi Gunadi menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai aturan tersebut. Namun, berdasarkan pengalamannya di industri asuransi, ia menilai penerapan co-payment pada produk asuransi memiliki sisi positif, yaitu mendorong kesadaran para pemegang polis untuk lebih menjaga kesehatan.

"Saya kira ini langkah yang baik untuk mengedukasi para pemegang polis asuransi swasta agar lebih menjaga kesehatan, sehingga sebisa mungkin tidak sakit," ujar Budi Gunadi di sela-sela acara International Conference on Infrastructure (ICI), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Menkes memberikan contoh serupa pada asuransi kendaraan bermotor, di mana pemilik polis juga dibebankan sebagian biaya klaim. Hal ini, menurutnya, dapat memacu masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

"Adanya co-payment ini mirip dengan asuransi kendaraan, di mana kita selalu membayar sejumlah biaya terlebih dahulu jika terjadi kecelakaan. Saya rasa ini bagus untuk mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, karena mereka tahu akan tetap mengeluarkan uang, meskipun jumlahnya tidak besar, jika terjadi sesuatu," tambahnya.

OJK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur penerapan co-payment minimal 10% bagi pemegang polis asuransi kesehatan. Setiap pemegang polis diwajibkan membayar minimal 10% dari total klaim saat menggunakan fasilitas kesehatan.

SE tersebut juga menetapkan batas maksimum co-payment yang harus dibayar peserta, yaitu Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap. Namun, perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan nilai yang lebih tinggi jika disepakati dalam polis.

Ketentuan co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care). Sementara itu, produk asuransi mikro dikecualikan dari aturan ini.

"Co-payment bagi skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care) mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan," demikian bunyi penjelasan dalam SE tersebut.

Scroll to Top