Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang perdata terkait gugatan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo pada Kamis, 12 Juni 2025. Sidang kali ini beragendakan putusan sela.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan intervensi yang diajukan pihak lain. Hakim memerintahkan penggugat dan pihak tergugat untuk meneruskan proses pemeriksaan perkara.
Gugatan intervensi tersebut diajukan oleh seorang teman seangkatan Jokowi saat di SMA Negeri 6 Solo tahun 1980. Sementara itu, gugatan utama dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dengan Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMAN Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai pihak tergugat.
Alasan pengajuan intervensi oleh teman seangkatan Jokowi didasari rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik SMAN 6 Surakarta, serta kepemilikan ijazah sebagai produk hukum sekolah yang menjadi objek gugatan. Dengan ditolaknya permohonan intervensi, sidang gugatan ijazah Jokowi akan terus berlanjut dengan pemeriksaan perkara oleh pihak penggugat dan tergugat.