Vidi Aldiano mengambil tindakan tegas terkait gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Setelah absen pada sidang sebelumnya, perwakilan Vidi Aldiano akhirnya hadir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/6).
Namun, Vidi Aldiano hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang tersebut. Sordame Purba, salah satu pengacara Vidi, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima kuasa sehingga tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya.
Sidang terpaksa ditunda karena adanya dokumen administrasi yang belum lengkap. Tim kuasa hukum Vidi diminta untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (17/6) mendatang. Pada sidang tersebut, pihak kuasa hukum Vidi wajib membawa dokumen yang masih kurang, termasuk surat kuasa.
Untuk menghadapi gugatan ini, Vidi Aldiano menunjuk 15 pengacara, termasuk Yakub Hasibuan.
Mengenai langkah selanjutnya dalam menghadapi gugatan Keenan Nasution, Sordame belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.