Vidi Aldiano Buka Suara Terkait Gugatan Royalti Lagu "Nuansa Bening", Fokus pada Kesehatan

Vidi Aldiano akhirnya angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening". Ia dituduh menggunakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan komersial tanpa izin, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24,5 miliar atau jaminan aset rumah.

Menanggapi hal tersebut, Vidi Aldiano menyatakan akan tetap tenang dan fokus pada pemulihan kesehatannya.

"Menyerahkan semuanya pada proses yang baik dan penuh rasa hormat," tulis Vidi dalam akun Instagramnya. Ia berharap ada jalan tengah dan pemahaman bersama, serta menegaskan tidak memiliki niat buruk terhadap siapapun.

"Aku percaya kebenaran itu tidak selalu keluar dari suara yang keras untuk bisa disampaikan. Semoga apa pun yang sedang terjadi saat ini, percayalah aku gak pernah niat buruk ke siapa pun," tambahnya.

Saat ini, Vidi Aldiano tengah menjalani pengobatan kanker ginjal stadium 3 di Penang, Malaysia. Ia mengaku efek samping dari obat baru yang dikonsumsinya cukup berat, namun ia berusaha untuk tetap positif dan berjuang.

"Saat ini fokus utama aku adalah kesehatan, karena dengan obat baru ini jujur hidup aku jauh lebih menarik. Karena, memang efek samping obat ini lebih keras, jauh dibandingkan apa yang aku sudah alami lima tahun terakhir," ungkapnya.

Vidi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diterimanya selama ini. "Maaf kalau misalnya aku setiap Online Journal, kerjaannya cuma minta doa. Tapi terkadang itu yang aku butuhkan. Doa dan semangat dari teman-teman semua yang membantu aku bisa terus berjuang melawan penyakitku sampai hari ini," ucapnya.

Dalam menghadapi kasus ini, Vidi Aldiano telah menunjuk 15 pengacara, termasuk Yakup Hasibuan, suami dari Jessica Mila.

"Betul ya, kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa. Itu tim kita, jumlah orangnya iya, (Yakup) iya termasuk," ujar Sordame Purba, perwakilan dari tim pengacara Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda melengkapi dokumen yang diperlukan. Pihak pengacara belum memberikan tanggapan terkait isi gugatan dan langkah yang akan diambil.

"Sidang minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan," jelas Sordame.

Scroll to Top