Bengkayang, Kalimantan Barat – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang menyampaikan kekecewaan atas pemberitaan sebuah media lokal yang menuding mereka "tutup mata" terhadap aktivitas reseller internet ilegal di wilayah tersebut. Kepala Diskominfo Bengkayang, Ucok P. Hasugian, menegaskan bahwa penindakan aktivitas ilegal tersebut bukan merupakan wewenang Diskominfo, melainkan Balai Monitor.
Ucok P. Hasugian, yang baru menjabat pada 21 Maret 2025, menyampaikan hal ini saat audiensi dengan sejumlah jurnalis di Kabupaten Bengkayang, yang juga dihadiri oleh Bupati Bengkayang. Ia meminta agar pemberitaan yang tidak akurat tersebut segera ditarik.
Menurut Ucok, opini yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak berlandaskan aturan yang berlaku. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak memberikan ruang untuk tanggapan dan klarifikasi. Meskipun audiensi berlangsung singkat karena padatnya jadwal Bupati, Ucok menyatakan kesediaannya untuk membahas lebih lanjut isu-isu teknis dengan rekan-rekan jurnalis di Bidang Informasi Publik Diskominfo Bengkayang pada pertemuan berikutnya.
Menanggapi berita yang muncul setelah audiensi, yang berjudul "Pernyataan Kontroversial Kadis Kominfo Bengkayang: Sebut Wartawan Bodoh," Ucok juga menyayangkan interpretasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyerang kredibilitas wartawan. Ucok hanya menyayangkan pemberitaan awal yang tidak melakukan validasi informasi ke Diskominfo terlebih dahulu. Ia berharap penulisan berita dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya bagi pembaca.
Sementara itu, Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bengkayang, Napoleon Togu Simatupang, mengimbau masyarakat Kabupaten Bengkayang yang menemukan bukti aktivitas internet ilegal atau menjadi korban reseller internet ilegal untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian setempat, Balai Monitor Kelas II Pontianak melalui layanan interaktif, atau melalui layanan pengaduan DJPPI Kominfo. Layanan pengaduan tersebut meliputi Live chat, nomor telepon 159, WhatsApp 081 112 159 159, dan media sosial resmi DJPPIKOMINFO.