Penyanyi muda berbakat, Farel Prayoga, harus menghadapi kenyataan pahit di tengah puncak popularitasnya. Ayahnya, Joko Suyoto, ditangkap polisi atas kasus judi online.
Kabar ini diterima Farel saat sedang bekerja di Jakarta. Reaksinya? Tak terkejut. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus yang menimpa ayah Farel Prayoga:
1. Farel di Jakarta Saat Penangkapan
Ketika Joko ditangkap, Farel sedang berada di Jakarta bersama manajernya. Ia segera kembali ke Banyuwangi dan tiba di rumahnya di Desa Kepundungan pada pagi hari. Setelah bertemu keluarga, Farel langsung mengunjungi ayahnya di Polresta Banyuwangi.
2. Tak Kaget Ayahnya Terjerat Judol
Farel dengan lugas menyatakan bahwa kasus ini murni kesalahan ayahnya. Ia mengaku tidak terkejut dengan penangkapan tersebut. "Ini memang sudah kesalahan bapak, ya bagaimana lagi," ujarnya.
3. Akui Kesalahan Sang Ayah
Farel secara tegas tidak membenarkan tindakan ayahnya dan tidak mendukung judi online. Ia berharap ayahnya bisa belajar dari kesalahan. "Ini kesalahan bapak dan aku nggak mendukung bapak. Semoga bapak bisa belajar dari kesalahan," kata Farel.
4. Harapan untuk Perubahan
Saat bertemu ayahnya, Farel-lah yang memberikan pesan, bukan sebaliknya. Ia berharap ayahnya bisa belajar dari kesalahan dan menjadi pribadi yang lebih baik. "Semoga bapak bisa belajar dari kesalahan, semoga bisa berubah, bisa lebih baik dari yang kemarin," harap Farel.
5. Kecanduan Judi Online Sejak Lama
Menurut manajer Farel, Rais Simson, ayahnya memang sudah lama diawasi polisi karena kecanduan judi online. "Beliau sudah kecanduan itu sejak lama," ungkap Rais.
6. Mengharapkan Hikmah
Pihak manajemen dan Farel mendukung penuh tindakan tegas kepolisian dan berharap ada hikmah dari kejadian ini. "Harapannya ada hikmah baik yang bisa dipetik. Ini juga demi masa depan Farel yang lebih baik," ujar Rais.
7. Farel Telah Berikan Segalanya
Sebagai tulang punggung keluarga, Farel selama ini berusaha mencukupi kebutuhan keluarganya. Namun, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. "Ini menjadi efek jera terhadap beliau untuk merenungi apa yang beliau lakukan sudah sangat menghancurkan masa depan Farel," kata Rais.
8. Ancaman Hukuman Penjara
Joko kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.