Operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih menjadi perhatian utama. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus melakukan evaluasi menyeluruh terkait izin operasional perusahaan tambang nikel tersebut.
Wakil Menteri ESDM menyampaikan, meski PT Gag Nikel seharusnya dapat melanjutkan kegiatan operasional mengingat perizinan yang sebelumnya telah dipenuhi, evaluasi tetap berjalan. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
PT Gag Nikel sendiri, setelah menerima surat dari Ditjen Minerba mengenai penghentian sementara kegiatan operasional, menunda aktivitas penambangan dan fokus pada kegiatan administrasi. Perusahaan berharap segera menerima kepastian hukum berupa surat resmi dari pemerintah.
Fokus evaluasi saat ini adalah memastikan pemenuhan regulasi terkait pengelolaan pulau-pulau kecil. Pulau Gag, yang termasuk dalam kategori pulau kecil dengan luas sekitar 2.000 hektare, memiliki ketentuan khusus dalam pengelolaannya. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan PT Gag Nikel mematuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa PT Gag Nikel telah mengantongi izin operasi di kawasan Raja Ampat sejak tahun 1998 dan telah melakukan kegiatan pertambangan sejak saat itu. Pemerintah saat ini meninjau kembali izin tersebut seiring dengan terbitnya regulasi-regulasi baru yang mungkin mempengaruhi operasional perusahaan.