Mulai 12 Juni 2025, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menikmati fasilitas bebas visa selama 10 hari atau 240 jam di China. Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif National Immigration Administration (NIA) dan menandakan semakin eratnya hubungan bilateral antara Indonesia dan China.
Menurut pengamat ASEAN dari Guangxi Minzu University, Ge Hongliang, pelonggaran kebijakan visa ini akan diperluas secara bertahap ke negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Kehadiran bebas visa ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan dari Indonesia ke China, sekaligus membuka peluang kerjasama bisnis yang lebih luas di berbagai bidang, termasuk kesehatan dan kecantikan.
Indonesia menjadi negara ke-55 yang masuk dalam daftar penerima kebijakan bebas visa 10 hari dari China.
Daftar Lengkap Negara yang Mendapatkan Fasilitas Bebas Visa 10 Hari ke China:
- Eropa: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Inggris, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus, Norwegia.
- Amerika: Amerika Serikat, Kanada, Brazil, Meksiko, Argentina, Chili.
- Oseania: Australia, Selandia Baru.
- Asia: Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia.
Wisatawan kini dapat memanfaatkan China sebagai lokasi transit menuju negara tujuan lainnya. Pemerintah China telah menunjuk 21 bandara baru sebagai titik keberangkatan bagi para pelancong, antara lain:
- Taiyuan Wusu Bandara Internasional (Provinsi Shanxi)
- Su’nan Shuofang Bandara Internasional dan Yangzhou Taizhou Bandara Internasional (Provinsi Jiangsu)
- Wenzhou Longwan Bandara Internasional dan Yiwu Airport (Provinsi Zhejiang)
- Hefei Xinqiao Bandara Internasional dan Huangshan Tunxi Bandara Internasional (Provinsi Anhui)
- Fuzhou Changle Bandara Internasional, Quanzhou Jinjiang Bandara Internasional, dan Wuyishan Airport (Provinsi Fujian)
- Nanchang Changbei Bandara Internasional (Provinsi Jiangxi)
- Jinan Yaoqiang Bandara Internasional, Yantai Penglai Bandara Internasional, dan Weihai Dashuipo Bandara Internasional (Provinsi Shandong)
- Zhangjiajie Hehua Bandara Internasional (Provinsi Hunan)
- Nanning Wuxu Bandara Internasional dan Beihai Fucheng Airport (Wilayah Otonomi Guangxi Zhuang)
- Haikou Meilan Bandara Internasional dan Sanya Phoenix Bandara Internasional (Provinsi Hainan)
- Chengdu Tianfu Bandara Internasional (Provinsi Sichuan)
- Guiyang Longdongbao Bandara Internasional (Provinsi Guizhou)
Dengan penambahan ini, total terdapat 60 bandara internasional di seluruh China yang dapat digunakan sebagai titik keberangkatan.
Pemerintah China juga mengizinkan wisatawan menjelajahi 24 provinsi yang telah membuka diri bagi pemegang izin bebas visa 10 hari, dengan catatan untuk selalu memperbarui informasi mengenai wilayah yang diizinkan untuk dikunjungi.
Syarat dan Ketentuan Bebas Visa China 10 Hari:
- Berlaku untuk warga dari 55 negara yang telah menjalin kesepakatan.
- Memiliki paspor atau dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku minimal 3 bulan.
- Bagi yang transit, wajib memiliki izin masuk ke negara tujuan.
- Memiliki tiket penerbangan atau dokumen legal lain dengan info tanggal keberangkatan dan kursi penumpang ke negara tujuan.
- Mengisi Kartu Izin Masuk Sementara dan bekerja sama selama proses pemeriksaan di bandara.
- Mengirim dokumen kepada pihak berwenang di bandara.
Izin tinggal sementara akan berlaku sehari setelah pemeriksaan pukul 00.00 waktu setempat jika dokumen dinyatakan legal. Pelanggaran terhadap aturan akan berakibat pada deportasi.