Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik penipuan (fraud) Letter of Credit (LC) yang melibatkan Woori Saudara Bank 1960, sebuah anak perusahaan dari Woori Bank Korea Selatan. Skandal ini melibatkan pihak internal bank dan diperkirakan merugikan hingga US$ 78,5 juta atau setara dengan Rp 1,28 triliun.
Masalah ini terungkap saat Woori Bank melakukan verifikasi rutin sesuai standar pengendalian internal mereka. Kecurigaan muncul terkait transaksi LC jatuh tempo dengan seorang debitur bank, yang diduga melibatkan oknum di dalam bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa Woori Saudara Bank telah melaporkan kasus ini ke OJK. Bank juga telah menindaklanjuti dengan investigasi intensif, menonaktifkan pihak-pihak yang dicurigai, dan bekerja sama dengan firma hukum. Selain itu, bank aktif berkomunikasi dengan debitur terkait penyelesaian kewajiban dan mempersiapkan laporan ke kepolisian atas indikasi penipuan ini.
OJK segera bertindak dengan melakukan koordinasi intensif dengan manajemen bank dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025. OJK telah mengingatkan Woori Saudara Bank tentang potensi masalah terkait transaksi LC debitur ini, yang disebabkan oleh kelemahan dalam proses bisnis bank, sejak pemeriksaan OJK pada tahun 2023.
OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan. OJK akan menindak tegas pengelolaan kegiatan usaha bank yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan. Tindakan ini mencakup penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan usaha bank.
Kasus ini melibatkan perusahaan ekspor lokal berskala menengah. Woori Bank mengonfirmasi adanya dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan Indonesia yang berurusan dengan mereka.