KPK Telusuri Potensi Korupsi Tambang di Raja Ampat Sebelum Heboh di Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menaruh perhatian pada potensi praktik korupsi dalam sektor pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kajian mendalam telah dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sebelum isu ini mencuat ke permukaan media sosial.

"Kajian ini sudah berjalan," ungkap Setyo. "Deputi Koordinasi dan Supervisi yang melakukan."

Saat ini, KPK belum dapat menyimpulkan apakah kajian tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Hasil kajian tersebut masih memerlukan proses telaah lebih lanjut.

"Apakah kajian tersebut mengarah pada indikasi korupsi? Itu masih dalam tahap telaah dan ada tahapan yang harus dilalui," jelasnya.

Kajian ini akan diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait sebagai upaya mitigasi. Namun, permasalahan di lapangan terungkap lebih dulu. KPK berjanji akan mendalami lebih lanjut temuan-temuan yang ada.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Keputusan ini didasari oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Pelanggaran lingkungan yang terbukti berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
  2. Lokasi pertambangan yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Izin usaha pertambangan ini dikeluarkan sebelum Raja Ampat ditetapkan menjadi Geopark.
  3. Keputusan rapat terbatas dan saran dari pemerintah daerah.
Scroll to Top