Juru Parkir Liar Tanah Abang Minta Maaf Usai Tertangkap, Korban Tak Melapor

JAKARTA – Sekelompok juru parkir (jukir) ilegal di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyampaikan permohonan maaf setelah diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Tanah Abang. Mereka mengakui telah mematok tarif parkir yang tidak wajar, mencapai Rp 60.000 untuk satu mobil.

Dalam video yang beredar, salah seorang pelaku mewakili rekan-rekannya menyampaikan penyesalan atas tindakan mereka. Ia secara terbuka meminta maaf kepada pengendara mobil yang menjadi korban praktik parkir liar tersebut. Tak hanya itu, permintaan maaf juga ditujukan kepada jajaran kepolisian Sektor Tanah Abang atas perbuatan mereka.

Penangkapan para jukir liar ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2025. Namun, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana, kepolisian menyerahkan mereka ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah viralnya keluhan seorang warga Jakarta Utara, Tata Julia Permana (26), di media sosial mengenai tarif parkir yang tidak masuk akal di Pasar Tanah Abang.

Kepolisian Sektor Tanah Abang menjelaskan bahwa penanganan kasus ini lebih tepat menjadi ranah Dinas Perhubungan terkait perparkiran. Meskipun telah mengundang korban untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga proses hukum lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

Sebelumnya, Tata Julia Permana menceritakan pengalamannya saat pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang pada Sabtu, 12 April 2025. Ia terkejut ketika dimintai tarif parkir sebesar Rp 60.000 untuk mobilnya. Tata mengaku mengikuti arahan seorang pria yang ternyata adalah jukir liar, karena ketidaktahuannya mengenai lokasi parkir resmi. Ia pun memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan trotoar yang dipenuhi mobil lain.

Scroll to Top