Kuota Internet Hangus: Kapan Konsumen Bisa Mengadu?

Medan – Isu kuota internet yang hangus seringkali meresahkan konsumen. Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan memberikan pandangan terkait hal ini, menjelaskan kapan konsumen berhak mengajukan keluhan atas kerugian yang dialami.

Menurut LAPK Medan, dasar kerugian konsumen muncul jika ada pelanggaran terhadap Undang-Undang atau regulasi yang berlaku. Tanpa adanya landasan hukum yang dilanggar oleh operator seluler, sulit untuk menyatakan konsumen dirugikan secara spesifik akibat kuota yang hangus.

Namun, ada pengecualian. Jika informasi yang diberikan sebelum transaksi tidak sesuai dengan kenyataan yang diterima konsumen, potensi kerugian bisa diperdebatkan. Contohnya, jika informasi mengenai masa aktif dan ketentuan kuota jelas di awal, tetapi kemudian kuota hangus tanpa alasan yang transparan, konsumen mungkin memiliki dasar untuk mengadu.

LAPK menekankan pentingnya informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pelaku usaha. Konsumen berhak mengetahui kemana sisa kuota yang hangus itu "larinya". Ketidakjelasan informasi ini menjadi celah bagi konsumen untuk mengajukan keluhan. Misalnya, apakah kuota terakumulasi, atau hilang begitu saja?

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tersebut juga menyoroti perlunya kehadiran pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum terkait potensi kerugian akibat kuota hangus. Dengan perputaran dana yang tidak sedikit dari pembelian kuota internet oleh masyarakat, pengawasan pemerintah menjadi krusial untuk menjaga iklim usaha yang baik dan pelaksanaan bisnis yang transparan. Potensi kuota hangus harus diawasi pemerintah. Dana yang dibayarkan pelanggan harus jelas peruntukannya, menjaga bisnis tetap transparan.

Scroll to Top